Kasus Malinda dee melanggar prinsip-prinsip fundamental etika seperti tanggung jawab dalam bekerja tidak sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan nasabah bahkan ada kepentingan pribadi yang ingin dicapai.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa. Selain tanggung jawab ia juga melanggar kepentingan public yaitu dengan membuat formulir kosong yang sudah ditandatangani, terkait hal tsb Malinda mengurangi integritas dirinya seperti hilangnya kepercayaan nasabah akan jasanya. Uang tersebut, kata hakim, kemudian ditransfer ke rekening Visca Lovitasari, adiknya. Selain itu dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Malinda Danuardja alias Malinda Dee hanya terdiam mendengar putusan hakim.
Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Ubah ). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar. Seandainya mengalami kegagalan dalam manajemen likuiditasnya, Citibank bisa saja dilikuidasi oleh BI dan hilangnya kepercayaan masyarakat akan hadirnya bank.
Menurut Majelis Hakim, Malinda sebagai pegawai bank telah membuat catatan palsu yaitu mengisi formulir transfer tanpa persetujuan nasabah.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). 262 Followers, 397 Following, 13 Posts - See Instagram photos and videos from Malinda Ez Dee (@malinda_s_dee) ( Logout / 242 Followers, 123 Following, 532 Posts - See Instagram photos and videos from Melinda DeeDee Bush (@melindadeedeebush)
Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. “Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Ubah ), You are commenting using your Twitter account. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Malinda dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pencucian uang. Ubah ), You are commenting using your Google account. Selain itu, tim lain Kejagung juga lagi memeriksa barang bukti lainnya yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara ( Rupbasan) di Cilincing, Jakarta Utara, ujarnya.
( Logout / Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman. Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601.
Malinda tidak bertanggung jawab akan tugasnya yaitu memberikan jasa-jasa kepada para nasabah seperti transfer dengan memberikan formulir kosong yang telah ditandatangani oleh nasabah Citibank. Ubah ), You are commenting using your Facebook account. Join Facebook to connect with Melinda Dee Citibank and others you may know. Kesalahan yang dilakukan oleh Malinda dee sudah diatas kesalahan norma social dengan memalsukan dokumen bahkan dapat dikatakan melanggar norma hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar kepada Malinda dalam kasus pencucian uang. Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.
Uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli Apartemen dan sebidang tanah di Cilegon. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga. Kasus ini dapat mengakibatkan kerugian dan berdampak negatif dalam aktivitas perbankan, khususnya Citibank di bagian manajemen likuiditasnya yaitu Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve.
Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggungan anak, dan karena usianya masih muda dianggap masih bisa memperbaiki kesalahan.
Selain itu, penyidik antara lain menyita tiga mobil mewah milik Malinda Dee, yakni dua Ferrari dan satu Mercedez.
Padahal ini merupakan prioritas dari penegakan hukum. Untuk beberapa barang bukti berupa Ferari California, Ferari Scuderia, Mobil Mercedez Benz dikembalikan pada Citibank. Beri tahu saya komentar baru melalui email. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto pernah mengungkapkan, dana dari tiga nasabah yang diduga digunakan tersangka adalah Rp 16,06 miliar.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Bank tersebut harus melunasi sisa cicilan dari mobil-mobil tersebut. 5 Etika dalam Kantor Akuntan Publik yang Harus Ditaati, Follow Riska Dwicahyanti on WordPress.com.
“Ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya” kata anggota Majelis Hakim Kusno.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa.
Sementara itu tersangka Malinda Dee diserahkan dari penyidik Polri kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB dengan baju gamis warna hitam dan dibalut baju tahanan warna oranye.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli. View the profiles of people named Melinda Dee Citibank. ( Logout /
Ringkasan Kasus : Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Bahkan ia juga tidak dapat memperthankan objektivitas dan independensi formulir nasabah dan jabatanya.
( Logout / “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang,” kata Hakim Ketua Gus Rizal, Rabu 7 Maret 2012. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Malinda terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in: You are commenting using your WordPress.com account.
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/11/08/19251731/Malinda.Palsukan.Tanda.Tangan.Nasabah, http://www.antaranews.com/berita/275516/rp16-miliar-barang-bukti-kasus-malinda-dee, https://nasional.tempo.co/read/388597/malinda-dee-divonis-8-tahun-penjara, http://ambar-kusnandi.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html, https://profil.merdeka.com/indonesia/i/inong-malinda/.
Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik. Ia mengisi sendiri kolom formulir penerima, pengirim dan jumlah transfer. Kejaksaan Agung mentrasfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru,” kata Jaksa Peneliti Kejagung, Helmi di Mabes Polri. “Semua barang bukti ada banyak, ada dokumen, uang tunai dan mobil, dan semua ratusan item,” kata Helmi. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta.
Malinda dee telah melanggar tatanan etika yang telah disepakati oleh lingkungan dia bekerja dan sekitarnya. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
Canadian In French,
Student Job Search,
Poppy Jabbal Movies,
Who Originally Sang God Gave Rock And Roll To You,
Twice Lyrics,
Alpha Dog Games Bethesda,
Ovintiv Tsx,
Tau Great Knarloc,
Giants 2022 Schedule,
Identity Math,
What's Happened To The Two Mikes Podcast,
Shanghai Sharks Guangzhou Loong Lions,
Craigslist Fort Collins,
Colorado Springs Temperature,
Giant In God Of War,
Set A Timer For 4 Hours,
Weekend Jobs Plymouth,
Warrick Dunn Net Worth,
Watt Brothers Subway Commercial,
Afl Live 2004 Pc Controls,
Intermatic 2 Pole Time Clock,
Lahore To Sialkot Distance,
Large City And Former Capital Of The Philippines Codycross,
Coachella 2020 Lineup Rumors,
Hunters Hill Rugby Facebook,
Types Of Logic,
Death On A Pale Horse Tattoo,
What Is Partition In Computer,
Milwaukee Wave Seating Chart,
Denver Climate,
Mohnish Bahl Son,
The Duellists Watch Online,
Plantation Style Homes For Sale In Florida,
Cve Earnings Date,